Pages

Wednesday, February 13, 2013

Pertambangan Emas Banyuwangi Masuk Kawasan Hutan Lindung

Pertambangan Emas Banyuwangi Masuk Kawasan Hutan Lindung


Pertambangan emas yang dimiliki oleh perusahaan tambang PT Indo Multi Niaga nampaknya dikabarkan masuk dalam area hutan lindung. Wilayah eksplorasi mereka diduga masuk kawasan hutan lindung yang berada di gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur yang terkena moratorium perubahan peruntukan kawasan hutan. Kendati demikian, pertambangan emas ini selalu saja dikaitkan dengan pelanggaran karena sudah terbukti masuk dalam zona terlarang. Di wilayah tersebut, PT Indo Multi Niaga saat ini sedang melakukan eksplorasi tambang emas dan akan segera mengajukan kuasa ekploitasi.

Moratorium penggunaan hutan sudah tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6315/Menteri Kehutanan VII/IPSDH/2012 terkait dengan Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi III). Maka atas hal itu, pertambangan emas milik PT Indo Multi Niaga terpaksa harus menunggu konfirmasi dengan pihak terkait agar bisa melaksanakan rencana mereka untuk mengadakan eksploitasi. Surat Keputusan yang terbit pada 19 November 2012 itu telah diakses melalui Agen Bola. Dalam peta kawasan hutan di Tumpang Pitu berada di titik 1707.

Moratorium Diberlakukan Untuk Seluruh Kawasan Hutan di Indonesia


Dengan area seluas 64.796.237 hektare termasuk dengan hutan di wilayah Banyuwangi, nampaknya moratorium sudah diberlakukan untuk seluruh kawasan hutan di negara Indonesia. Penundaan izin meliputi usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan juga dicantumkan didalamnya. Alhasil Kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan, Hary Cahyo Purnomo menyatakan bahwa ia telah menerima surat Menhut tersebut. Menurutnya, lolos tidaknya PT Indo Multi Niaga memperoleh kuasa eksploitasi tergantung dari Kementrian Kehutanan.

Menurut pernyataan Hary, dalam waktu dekat ini timnya dari Kementrian Kehutanan akan segera turun ke Banyuwangi untuk mensurvei ulang kawasan hutan mana saja yang bisa dialihfungsikan untuk pertambangan dan area hutan manapun yang telah dilarang untuk dijadikan tempat pertambangan. Saat ini PT Niaga dikabarkan telah mempunyai kuasa pertambangan dengan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare yang berada di Blok Gunung Tumpang Pitu. Surat Keputusan yang diterbitkan pada 25 Januari 2010 itu telah memberikan izin produksi seluas 4.998 hektare berdurasi 20 tahun. Sementara potensi emas Tumpang Pitu mencapai 2 juta ounce dan perak 80 juta ounce. Nilainya ditaksir sekitar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun.

Global News

0 comments:

Post a Comment